Aktivitas  berjualan kini mulai berjalan normal
Wamena (ANTARA) - Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Jhon Richard Banua mengeluarkan surat keputusan (SK) transisi darurat usai berakhirnya 14 hari masa tanggap darurat terkait  kerusuhan di Wamena.

Bupati Jhon R Banua di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan SK transisi darurat akan berlaku satu bulan.

"Surat transisi darurat ini untuk melakukan pembenahan-pembenahan seperti merehablitasi bagian bangunan yang terbakar," katanya.

Bupati mengatakan SK itu merupakan upaya pemerintah untuk terus memulihkan kekacauan yang disebabkan oleh sekelompok warga beberapa pekan lalu yang berlangsung anarkis.

Baca juga: Wiranto: Pasukan keamanan di Wamena dan Ilaga akan ditambah


Dapur umum tanggap darurat yang sebelumnya dibangun pemerintah di Gedung Ukumiarek Asso juga akhirnya ditutup karena masa tanggap darurat telah selesai.

"Bagi warga yang rumahnya terbakar habis masih bisa ditampung di Kodim atau Tongkonan, dan kami juga memiliki gedung Balai Diklat yang bisa digunakan sementara oleh warga," katanya menanggapi situasi Papua terkini.

Sebelumnya pengungsi yang menyelamatkan diri akibat aksi massa banyak tersebar di Makodim, Mapolres dan beberapa gedung gereja serta masjid.

Setelah situasi di Jayawijaya berangsur pulih, sebagian pengungsi ada yang pulang ke daerah asalnya dan sebagian ada pula yang telah kembali ke rumah mereka, termasuk membuka usaha mereka. Aktivitas  berjualan kini mulai berjalan normal.


Baca juga: Menkopolkam kunjungi pengungsi di Jayapura yang kembali ke Wamena

Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019