Kami ingatkan kepada DLHK Kepri agar memikirkan nasib warga yang sudah memiliki sertifikat lahan, alashak dan surat lainnya, jauh sebelum penetapan kawasan hutan di Bintan.
Tanjungpinang (ANTARA) - Warga yang tinggal di sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, merasa kaget petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau (DLHK Kepri) mematok lahan mereka.

Salah seorang warga, Iman Alie, di Bintan, Senin, mengatakan empat desa dan satu kelurahan dipatok dan dipasang papan pengumuman bertulisan kawasan hutan produksi tetap. Desa dan kelurahan yang dipatok petugas yakni Desa Ekang Anculai, Sebong Pereh, Sebong Lagoi, Desa Kuala Simpang, serta Kelurahan kota baru

"Warga banyak yang protes, tidak terima kalau lahan mereka, tempat tinggal mereka masuk kawasan hutan produksi tetap," ujarnya, yang juga Timbalan Panglima Muda Hulubalang Lembaga Adat Melayu (LAM) Bintan.

Kebun milik Alie yang berada di dekat kediamannya juga dipatok oleh petugas DLHK. Papan pengumuman kawasan hutan produksi tetap dipasang di batang pohon durian miliknya.

Baca juga: Warga Bintan temukan kerangka manusia saat garap lahan

Baca juga: Air Waduk Gesek Bintan kembali mengering


Untuk menghidari kesalahpahaman warga, Alie bersama Ketua MPC Pemuda Pancasila Bintan, Syahri Bobo dan pengurus organisasi lainnya sudah meminta klarifikasi dari pihak DLHK. Salah seorang staf DLHK Kepri, Agus P, mengklarifikasi, pemasangan patok dan papan pengumuman itu untuk proses pemutihan lahan.

"Jika itu benar, syukurlah. Mudah-mudahan itu bukan hanya upaya untuk meredam emosi warga," ucapnya.

Alie juga merasa heran kenapa kebijakan yang sangat mempengaruhi warga itu tidak disosialisasikan terlebih dahulu. Kebijakan tersebut seharusnya diketahui oleh pihak kelurahan dan kecamatan sehingga tidak menimbulkan polemik.

Warga pernah menanyakan hal itu kepada perangkat desa, kelurahan dan kecamatan, namun mereka tidak dapat menjawabnya lantaran tidak mengetahui.

Berdasarkan inisiatif warga, akhirnya warga secara swadaya akan menyiapkan tempat untuk petugas DLHK melakukan sosialisasi.

"Kami ingatkan kepada DLHK Kepri agar memikirkan nasib warga yang sudah memiliki sertifikat lahan, alashak dan surat lainnya, jauh sebelum penetapan kawasan hutan di Bintan," katanya.*

Baca juga: Koramil 07/0315 Turut Shalat Istisqa Di Tambelan

Baca juga: Pulau Tambelan Bintan diselimuti kabut asap

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019