Sekarang sedang dilakukan "cleansing data" dengan Kementerian Sosial dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. BPJS Kesehatan juga sudah diminta MoU dengan seluruh pemda, kalau ada "PBPU jelata" disapu menjadi PBI daerah
Jakarta (ANTARA) - Peserta pekerja mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) BPJS Kesehatan yang tidak mampu membayar iuran akan ditanggung oleh pemerintah dengan mengalihkannya ke segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

Pada acara Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) Kementerian Kominfo Jakarta, Senin, ia menyatakan bahwa pemerintah tengah melakukan perbaikan data dari peserta PBPU dan PBI untuk mengetahui masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan pembiayaan iuran dari pemerintah.

"Sekarang sedang dilakukan 'cleansing data' dengan Kementerian Sosial dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. BPJS Kesehatan juga sudah diminta MoU dengan seluruh pemda, kalau ada 'PBPU jelata' disapu menjadi PBI daerah," katanya.

Wakil Menteri Keuangan mengategorikan peserta PBPU menjadi dua, yaitu PBPU jelita dan PBPU jelata.

Yang dimaksud Mardiasmo PBPU jelita adalah peserta BPJS Kesehatan yang sebenarnya mampu membayar iuran namun menunggak. Sementara PBPU jelata adalah masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar iuran sebagai peserta mandiri.

Dia berpendapat, PBPU jelita inilah yang menyebabkan defisit BPJS Kesehatan karena hanya mendaftarkan program JKN saat sakit namun tidak membayar iuran saat sudah sehat.

Selain itu, pemanfaatan layanan kesehatan dari PBPU juga termasuk paling besar dengan jenis penyakit berbiaya tinggi.

Ia menambahkan tingkat kepatuhan membayar iuran dari PBPU juga masih 50 persen, namun tingkat pemanfaatan layanan kesehatannya paling tinggi dibandingkan segmen lain.

PEMERINTAH TEMUKAN PENYEBAB DEFISIT BPJS KESEHATAN

Pemerintah, kata dia, berkomitmen untuk menjamin kesehatan masyarakat tidak mampu dengan membiayai iuran JKN. Saat ini sebanyak 3,5 juta jiwa peserta PBPU yang tidak mampu membayar iuran dialihkan menjadi peserta PBI.

Di samping itu, kata Mardiasmo, pemerintah juga memperbaiki data peserta PBI yang memiliki data ganda, dianggap mampu, atau sudah meninggal untuk dikeluarkan dari daftar peserta penerima bantuan.

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah masyarakat pekerja mandiri yang bekerja di sektor informal atau badan usaha UMKM.

Baca juga: Kemenkeu tegaskan pentingnya kenaikan iuran mandiri BPJS Kesehatan

Baca juga: Peserta mandiri banyak menunggak premi BPJS Kesehatan

Baca juga: 50 persen peserta mandiri BPJS-Kesehatan Bukittinggi nunggak iuran

Baca juga: BPJS sebut peserta mandiri bisa autodebit bayar iuran


Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019