Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur mengungkap 57 kasus penyalahgunaan narkoba hasil operasi dalam kurun waktu selama satu bulan sejak 1 sampai dengan 30 September 2019.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, di Sidoarjo, Jumat menjelaskan dari 57 kasus penyalahgunaan narkoba itu, petugas berhasil menangkap sebanyak 62 orang tersangka.

"Dari 62 orang tersangka itu, seorang di antaranya adalah perempuan," katanya di Mapolresta Sidoarjo.

Ia menjelaskan, dari ungkap kasus itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 72 gram narkoba sabu-sabu, 80 ribu butir pil LL.

"Petugas juga menyita 11 pot ganja yang masih dalam bentuk pohon serta 2 senjata api laras panjang dan 1 pucuk senjata pistol," ucapnya.

Ia mengatakan, tersangka mengaku menanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri.

"Namun kami tetap lakukan pengembangan termasuk dari mana asal bibit ganja tersebut didapatkan," katanya.

Selain itu, kata dia, terkait kepemilikan tiga pucuk senjata api berhasil didapatkan saat melakukan penggerebekan terhadap tersangka pengedar sabu atas nama Imam.

"Jadi saat melakukan penggerebekan terhadap tersangka pengedar narkoba Imam, petugas melakukan penggeledahan berhasil mendapatkan barang bukti sabu dan 3 pucuk senjata api," katanya.

Ia menjelaskan, dari keterangan tersangka senjata laras panjang digunakan tersangka untuk berlatih menembak dan senjata pistol digunakan untuk menjaga diri saat keluar rumah.

"Kami terus lakukan pengembangan terkait pemilikan senpi yang tidak dilengkapi surat-surat ini," ujarnya.

Kepada para tersangka yang semuanya pengedar ini akan dijerat dengan pasal 111, 112, 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No 36 kesehatan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga: Unas dekati organisasi mahasiswa tanggulangi penyalahguna narkoba

Baca juga: Ahli : penyalahguna dan pencandu narkoba dijamin direhabilitasi

Baca juga: BNNP Sulut terapkan dua cara rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019