"Perppu KPK belum ada kelanjutannya dari Presiden Joko Widodo," kata Puan Maharani.
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani enggan menanggapi rencana Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena hingga saat ini belum ada kelanjutannya.

"Perppu KPK belum ada kelanjutannya dari Presiden Joko Widodo," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Taufiqurrahman Ruki: Penerbitan Perppu KPK konstitusional

Puan meminta semua pihak menunggu terkait rencana kebijakan tersebut khususnya setelah pelantikan presiden-wakil presiden terpilih pada Minggu (20/10) mendatang.

Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto mengatakan ramainya wacana pembentukan perppu karena sudah ada gerakan mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan perppu.

"Setahu saya pemerintah tidak akan mengeluarkan perppu. Dan perppu itu 100 persen haknya Presiden, beliau yang bisa menilai keadaan memaksa dan genting," ujarnya pula.
Baca juga: Tokoh senior nasional dukung Presiden segera terbitkan Perpu KPK

Menurut dia, berdasarkan pernyataan pihak istana, kelihatannya perppu tidak akan dikeluarkan karena kalau ada yang menggugat revisi UU KPK, pihak istana atau pemerintah menyarankan melalui saluran lain yaitu Mahkamah Konstitusi yang sifat putusannya final dan mengikat.

Dia mengatakan kalau Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK dan DPR menolak, maka UU yang menjadi objek perppu akan "hidup" kembali, namun kalau DPR menerima, berarti ada revisi terhadap apa yang menjadi konten dari perppu itu dikeluarkan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019