Darman ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengadaan pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (DMP) yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memiliki total kekayaan Rp1.626.063.698.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Darman melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2019 atas kekayaannya pada 2018 dengan jabatan sebagai Dirut PT INTI.
Baca juga: KPK tetapkan Dirut PT INTI sebagai tersangka dalam pengembangan kasus

Adapun rinciannya, Darman memiliki lima tanah dan bangunan senilai Rp2.265.900.000 yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

Selanjutnya, Darman juga memiliki harta berupa tiga kendaraan roda empat senilai Rp1,159 miliar terdiri dari Honda HR-V Tahun 2014, Toyota Sienta Tahun 2016, dan Land Rover Range Rover Tahun 2010.

Darman juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp166.096.000 dan kas dan setara kas senilai Rp735.067.698.

Keseluruhan harta kekayaan Darman adalah Rp4.326.063.698. Namun, yang bersangkutan tercatat juga memiliki utang senilai Rp2,7 miliar.

Dengan demikian, total harta kekayaan Darman senilai Rp1.626.063.698.
Baca juga: Penyuap Direktur Keuangan AP II segera disidang

Diketahui, Darman ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengadaan pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).

"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka Darman Mappangara.

"Tersangka DMP selaku Direktur Utama PT INTI diduga bersama-sama TSW memberi suap kepada AYA, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II untuk 'mengawal' agar proyek Baggade Handling System (BHS) dikerjakan oleh PT INTI," kata Febri pula.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019