Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan penahanan mantan Kasi Inteldakim Mataram Yusriansyah Fazrin, tersangka suap Rp1,2 miliar dalam kasus izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort, ke Lapas Mataram.

Jaksa KPK Wayan Riana di Mataram, Selasa, mengatakan penahanan tersangka Yusriansyah dilimpahkan ke Lapas Mataram itu merupakan bagian dari proses penuntutannya.

Baca juga: Penyuap Rp1,2 miliar ke Imigrasi Mataram dituntut dua tahun penjara

"Jadi besok berkasnya kami limpahkan ke pengadilan. Nantinya kami tinggal menunggu jadwal penetapan sidang dan susunan majelis hakimnya dari pengadilan," kata Riana.

Dalam momentum pelimpahan ini, KPK juga melimpahkan penahanan mantan Kakanim Mataram Kurniadie. Namun penahanannya berbeda tempat, untuk Kurniadie dititipkan di Rutan Polda NTB.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Kepala Kantor Imigrasi Mataram

"Kami memang sengaja pisahkan penahanan supaya tidak saling intervensi, karena seperti yang kita lihat kemarin dalam persidangannya, ada perbedaan keterangan, jadi biar nantinya tidak saling mempengaruhi," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara ke pengadilan akan dilakukan Rabu (2/10) pagi. Berkas milik Kurniadie dan Yusriansyah dilimpahkan bersamaan.

"Jadi Rabu (2/10) pagi, bersamaan kami limpahkan," ucapnya.

Baca juga: Mantan Kakanim Mataram ditahan di Rutan Polda NTB

Dalam kasusnya, Yusriansyah ditetapkan sebagai tersangka suap Rp1,2 miliar, bersama Kurniadie.

Kemudian dari pihak pemberinya, KPK menetapkan Direktur PT Wisata Bahagia, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort, Liliana sebagai tersangka yang kasusnya kini telah masuk pada tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Suap yang diberikan Liliana ini diduga untuk menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua warga negara asing yang diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis pelancong, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Peran ketiga tersangka ditetapkan KPK berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu kali 24 jam usai tertangkap tangan di NTB.

Dari gelar perkaranya, KPK menyatakan Kurniadie bersama Yusriansyah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Kurniadie, KPK menambahkan Pasal 9 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk Liliana, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019