Timika, Papua (ANTARA News) - Lima orang anggota Komisi IV DPR RI, Kamis berkunjung ke Kabupaten Mimika, Papua untuk meninjau 24 kapal yang tengah diproses Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) karena melanggar ketentuan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ke-lima anggota DPR RI itu terdiri dari Robert Jopi Kardinal, Drs HM Djoemat Tjiptowardjo MBA MM, HM Hifni Syarkawie, Ir Apri H Sukandar MDiv, dan Wasidi SE MM. Setiba di kota Timika, para anggota Komisi IV DPR RI langsung menuju Dermaga Pelabuhan Paumako, Distrik Mimika Timur, tempat dimana 24 kapal tersebut ditahan. Selanjutnya, para anggota DPR RI yang didampingi Dirjen Penanganan Pelanggaran Departemen Kelautan dan Perikanan CN Patty menumpang speedboat milik KP3 Laut Polres Mimika menuju KM Huang Wen, kapal berbendera Taiwan yang menampung ribuan ton ikan dari kapal-kapal penangkap. Para wakil rakyat ini sempat melihat 400 ton ikan berbagai jenis yang masih diamankan di kapal tersebut yang kini menjadi barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Usai berkunjung ke Pelabuhan Paumako, rombongan anggota DPR RI menuju Polres Mimika untuk melihat puluhan alat penangkap ikan berupa jaring (pukat ikan) dan pelampung yang yang disita dari 24 kapal. Ketua Tim Komisi IV DPR RI, Robert Jopi Kardinal meminta aparat penegak hukum serius mengusut kasus ke-24 kapal yang ditangkap di sekitar perairan laut Arafura yang dikenal sangat kaya dengan sumber daya perikanan. "Kami berharap aparat penegak hukum menindak tegas kapal-kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Bila perlu kapal-kapal ini disita untuk kepentingan Negara," kata Robert Kardinal. Dari 24 kapal yang kini ditahan di Pelabuhan Paumako Timika, baru 13 kapal yang diproses oleh tim penyidik gabungan dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Badan Reserse Kriminal Polri. Ke-13 kapal tersebut dijerat dengan UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan karena menggunakan jarring tidak sesuai standar. Rata-rata kapal tersebut memiliki jaring dengan panjang 27 ribu meter, sedangkan yang diijinkan hanya 2.500 meter. Kasus tersebut kini sudah dalam tahap P-21 dan dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika. Nahkoda ke-13 kapal yang diproses tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun ditambah denda Rp2 miliar dan barang bukti disita untuk kepentingan Negara. "Proses kasus 24 kapal ini dilakukan secara bertahap dimulai dari nahkoda 13 kapal, selanjutnya pemilik kapal dan juga 11 kapal yang lain termasuk dua kapal penadah berbendera Taiwan yakni KM Huang Wen dan KM Guo Xhun 66," kata Dirjen Penanganan Pelanggaran Departemen Kelautan dan Perikanan, CN Patty.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008