Denpasar (ANTARA) - Para pelanggar aturan kebersihan di Kota Denpasar, Bali, Senin, disidang secara pidana dengan vonis denda jutaan rupiah subsider penjara.

Persidangan kasus pelanggaran tindakan
pidana ringan (tipiring) dilakukan oleh aparat Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DLHK) Kota Denpasar.

Sidang tipiring dilakukan di ruang rapat Kantor Camat Denpasar Selatan yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar I Gde Ginarsa SH dan Panitera I Made Sadia SH. Hakim menjatuhkan sanksi denda masing-masing sebesar Rp2,5 juta terhadap para pelanggar.

Pada sidang tipiring tersebut, semua pelanggar memilih membayar denda langsung di tempat. Mereka tidak ingin menjalani hukuman selama-lamanya 10 hari kurungan penjara.

Baca juga: 27 warga Bogor diadili gara-gara buang sampah sembarangan
Baca juga: Di Kalsel, penjual miras oplosan dijerat pasal berlapis, tak hanya tipiring


Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK Kota Denpasar Ida Ayu Indi Kosala Dewi di sela-sela sidang tipiring mengatakan, sejak dilakukan sanksi berupa tipiring, jumlah pelanggaran yang berhasil dijerat mengalami penurunan.

Hal tersebut menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam membuang sampah dan tepat waktu. Sanksi juga dijatuhkan kepada para pengusaha yang terjerat membuang limbah ke sungai.

Adapun dasar yang menjadi acuan untuk menjatuhkan denda kepada pelanggar, yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban serta Peraturan Wali Kota Denpasar terkait jadwal pembuangan sampah.

"Ini juga merupakan sosialisasi sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya kebersihan," katanya.

Dayu Dewi menambahkan, pelanggaran kebersihan kali ini ada yang terjerat denda sampai Rp2,5 juta, yakni Made S (warga Banjar Pitik Pedungan Denpasar) karena adanya unsur kesengajaan membuang limbah kotoran ternak babi di sungai.

Karena itu hakim menjatuhkan denda sebesar Rp2,5 juta atau dengan subsider kurungan penjara 10 hari.

Baca juga: Tebang pohon, Pemkot Pontianak tipiring Kemenag Kalbar
Baca juga: PKL di Tanah Abang langsung disidang tipiring
Baca juga: Hati-hati merokok bisa dipidanakan


Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Denpasar Made Poniman menyebutkan, pelanggar yang terjaring di Kecamatan Denpasar Selatan sebanyak 19 orang.

Namun, dua orang tidak datang sehingga hanya 17 orang yang disidangkan. Mereka diantaranya pelanggar limbah tahu tempe sebanyak tiga orang.

Selain itu, pelanggar limbah sablon sebanyak tiga orang, pelanggar limbah ayam sebanyak 10 orang dan limbah babi satu orang.

Sebelumnya, kata dia, tipiring juga dijatuhkan kepada pelanggar Perda Kebersihan di Kecamatan Denpasar Selatan. Mereka melanggar Perwali Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penetapan Jadwal Pembuangan Sampah yang sudah ditentukan dari pukul 17.00 Wita hingga 19.00 Wita.

Bahkan ada masyarakat yang sengaja membuang sampah di tempat yang dilarang untuk membuang sampah dan limbah ke sungai hingga mendapat teguran.

Namun karena tidak dihiraukan, petugas Satgas DLHK dibantu Satpol PP terpaksa mengambil tindakan tegas.

"Inspeksi mendadak kebersihan terus dilaksanakan sampai masyarakat sadar akan kebersihan lingkungan," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019