ANTARA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berbau kolonial dan berujung multitafsir. Menurutnya, penerapan pasal-pasal tersebut didasarkan pada penafsiran penguasa maupun penegak hukum karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas. (Kuntum Riswan/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)