Jakarta (ANTARA) - Aktor FTV Kris Hatta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Kris Hatta, Deny Lubis setelah berkas perkara Kris dinyatakan P21 atau lengkap. Kris telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, kami akan menyiapkan segala sesuatu terkait adanya tahap kedua ini, kami akan mengajukan ke kejaksaan permohonan penangguhan penahanan," kata Deny Lubis di Kantor Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kamis.

Deny mengatakan, kliennya juga memohon perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Kris telah melakukan perdamaian dengan korban Antony Hillenar dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Kris telah melakukan upaya terbaik untuk penyelesaian perkara ini, namun pihak Kepolisian tetap melakukan upaya tahap kedua atau melengkapi berkas (P21) ke Kejaksaan," ujar Deny.

Baca juga: Polisi serahkan Kris Hatta ke Kejaksaan untuk disidangkan
Baca juga: Polda Metro Jaya dijadwalkan serahkan Kris Hatta ke kejaksaan Kamis


Di sisi lain, Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menjelaskan, korban penganiayaan atas nama Antony Hillenaar telah mencabut laporannya dan sepakat berdamai. Namun polisi tetap melanjutkan kasus tersebut.

Polisi tak bisa menghentikan kasus itu karena kasus tersebut bukan delik aduan melainkan delik murni.

Polisi menetapkan artis Kris Hatta sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap lelaki bernama Antony Hilenaar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa lima saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.

Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.

Hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem mentah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019