Kalau kondisi kabut asap masih dianggap bisa mengganggu kesehatan maka masa liburan sekolah bisa diperpanjang sampai waktu tak ditentukan,
Nunukan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan sekolah-sekolah di daerah itu akibat kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kalau kondisi kabut asap masih dianggap bisa mengganggu kesehatan maka masa liburan sekolah bisa diperpanjang sampai waktu tak ditentukan," kata Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid di Nunukan, Selasa.

Asmin Laura Hafid yang biasa disapa Laura itu mengatakan, Surat edaran meliburkan sekolah yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nunukan itu terkait dengan imbauan Pemkab Nunukan sebelumnya.

Baca juga: Kaltara korban asap kiriman dari karhutla 4 provinsi di Kalimantan
Baca juga: Kiriman asap, Nunukan dihantui penyakit pernapasan


Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan mengeluarkan surat edaran tertanggal 15 September 2019 yang meliburkan sekolah PAUD, SD hingga SMP sederajat selama dua hari, 16-17 September 2019.

Apabila kabut asap yang melanda Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara masih berlangsung maka Pemkab Nunukan bakal memperpanjang masa libur sekolah hingga waktu tak ditentukan.

Kabut asap yang melanda Kabupaten Nunukan sempat menyebabkan jarak pandang visual (visibility) hanya berkisar 2,5 kilo meter.

Baca juga: Kabut asap berdampak penerbangan Nunukan-Tarakan belum dibuka

Menurut dia, langkah meliburkan sekolah terkait sebagai bentuk antisipasi dengan menghindari terjadinya gangguan kesehatan bagi anak-anak sekolah akibat kabut asap karhutla tersebut.

Laura mengatakan, keputusan meliburkan anak-anak sekolah tidak terlepas dari kondisi cuaca yang kurang baik akibat kabut asap.

Pemkab Nunukan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui kondisi kabut asap yang melanda daerah itu sejak Rabu (11/9).


Baca juga: Asap, pesawat jamaah haji Nunukan batal mendarat di Bandara Tarakan

Pewarta: Rusman
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2019