secara otomatis alokasi anggaran yang diperlukan untuk peserta PBI pasti akan bertambah
Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Syahrul meminta pemerintah pusat mengkaji lebih dalam lagi, terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan mulai berlaku 1 Januari 2020 mendatang.

Menurut Syahrul, kenaikan iuran itu sedikit banyak akan memberatkan masyarakat, dengan bahan pertimbangan faktor ekonomi setiap orang atau keluarga berbeda-beda.

Kenaikan ini juga, kata dia, akan cukup memberatkan Pemkot Tanjungpinang, terutama untuk anggaran pembiayaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini ditanggung pemerintah.

"Kalau iuran BPJS Kesehatan naik, secara otomatis alokasi anggaran yang diperlukan untuk peserta PBI pasti akan bertambah," ungkap Syahrul, Senin.

Kendati demikian, lanjutnya, putusan tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak, kecuali mengikuti kebijakan yang sudah ada.

"Sampai sekarang belum ada surat edaran dari pusat. Kalau sudah ada, tentu yang di bawah ini tinggal ikut saja," kata Syahrul.

Dia turut menyatakan tetap menerima aspirasi masyarakat maupun pihak-pihak yang menolak kenaikan iuran tersebut, untuk kemudian disampaikan ke Presiden Republik Indonesia.

"Kami bersama DPRD akan menampung aspirasi, jika memang ada masyarakat yang menolak kenaikan iuran ini," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSP LEM) Batam, Kepulauan Riau, Taufik dengan tegas menolak kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, sebab akan membebani pekerja serta akan membuat jatuhnya daya beli kaum pekerja. Menurut kaum buruh, salah satu penyebab defisit BPJS adalah karena kurangnya profesionalnya tata kelola BPJS ditambah kurangnya kepedulian pemerintah terhadap beban pekerja.

"Kami meminta Pemprov Kepri dan DPRD menyampaikan aspirasi kami kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan," sebutnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas 1 dan 2 hingga dua kali lipat.

Iuran peserta kelas 1 diusulkan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu dan kelas 2 naik dari Rp55 ribu menjadi Rp110 ribu.

Sementara terkait kenaikan iuran peserta kelas 3 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Baca juga: Buruh lakukan gugatan warga negara jika iuran BPJS tetap naik
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan beberkan fakta kenaikan iuran
Baca juga: Cuma 3 persen peserta BPJS yang terpengaruh kenaikan

 

Pewarta: Ogen
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019