Jakarta (ANTARA) - Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan pinjaman uang.

Andrew dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel setelah Titi meminjam uang kepada Andrew dengan jaminan sertifikat gedung namun sertifikat itu diduga dialihkan nama pemiliknya menjadi nama Andrew.

Baca juga: Bos Kaskus raih penghargaan ASEAN Entrepreneur Awards 2017

Baca juga: Ulang tahun ke-16, Kaskus luncurkan aplikasi mobile Jual Beli

Baca juga: Andrew Darwis, Jungkir Balik Kembangkan Kaskus

Baca juga: Kaskuser diajak berdonasi untuk korban kebakaran hutan lewat "MAR16ERAK"


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan itu. Dia membenarkan jika saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.

"Iya benar," ujar Argo singkat, saat dikonfirmasi Senin.

Sementara itu, pengacara Titi, Jack Lapian menyebut kasus itu bermula saat Titi meminjam uang kepada David Wira yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew. Titi meminjam uang sebesar Rp 15miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jaksel pada November 2018 lalu.

"Berawal dari pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat gedung milik pelapor pada November 2018 senilai Rp 15miliar namun yang terealisasi Rp5 miliar," kata Jack Lapian dalam keterangannya, Senin.

Jack mengatakan, pada awal bulan Desember 2018 lalu, sertifikat gedung milik Titi berubah nama menjadi nama Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis. Titi yang merasa tertipu kemudian melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu.

"Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibalik nama menjadi saudara Susanto lalu terakhir dibalikan nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018," tutur Jack.

Jack mengatakan saat ini sertifikat itu telah diagunkan oleh Andrew Darwis ke UOB Bank.

Sedangkan Laporan tersebut telah diterima oleh polisi dengan nomor laporan pada LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.

Pasal yang dilaporkan yaitu pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Pasal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019