Pertimbangan cukai rokok, tahun lalu tidak naik, sehingga naiknya wajar kalau lebih besar
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai wajar kenaikan cukai rokok yang sebesar 23 persen pada 2020 karena sudah mempertimbangkan berbagai aspek.

"Pertimbangan cukai rokok, tahun lalu tidak naik, sehingga naiknya wajar kalau lebih besar," ujar Darmin Nasution di sela peringatan Hari Perhubungan Nasional  2019 di Jakarta, Sabtu.

Ia menambahkan bahwa besaran kenaikan cukai rokok itu juga telah mempertimbangkan beberapa aspek, diantaranya untuk menurunkan tingkat konsumsi. Hal itu berkaitan dengan agar terjaganya kesehatan masyarakat.

"Kenaikan cukai rokok itu memiliki beberapa objektif, pertama adalah urusan menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan," ucap Darmin Nasution.

Kemudian, lanjut dia, kenaikan cukai rumah rokok itu juga untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2020, pendapatan cukai direncanakan sebesar Rp179,2 triliun.

Baca juga: Cukai rokok naik, pemerintah prediksi penerimaan capai Rp179 triliun

Selain itu, ia menambahkan juga mempertimbangkan kelangsungan penyerapan tenaga kerja. "Nah, dari semua itu di timbang-timbang. Angkanya yang sudah diceritakan Bu Sri Mulyani," ujar Darmin Nasution.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, serta harga jual eceran menjadi 35 persen.

Baca juga: Pemerintah putuskan kenaikkan tarif cukai rokok 23 persen

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019