Makassar (ANTARA) - Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya memutuskan hasil Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Gubenur Sulsel untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai tindaklanjut dalam penyelesaian perkara tersebut.

"Menindaklanjuti soal angket, hasil tindak lanjut berdasarkan tata tertib DPRD Sulsel, ada beberapa poin yang disimpulkan dalam rekomendasi melalui rapat paripurna. Untuk itu akan ditindaklanjuti ke Kemendagri serta ke aparat penegak hukum," ujar Pimpinan DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif, seusai rapat, di kantor DORD setempat, Makassar, Kamis.

Menurutnya, sesuai dengan hasil rapat pimpinan, rekomendasi dalam buku dokumen hasil pansus hak angket tersebut telah dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Sehingga, lanjut dia, surat pengantar hasil dari rapat tadi yang akan dikirim ke Kemendagri dan APH bersama buku dokumen hak angket untuk segera di tindaklanjuti agar mendapat kepastian hukum terkait permasalahan tersebut.

"Pekan depan dokumen itu akan dikirim ke Kemendagri dan aparat penegak hukum. Selanjutnya, hasil tindaklanjutnya dikembalikan ke DPRD Sulsel. Bila terdapat pelanggaran maka segera ditindaklanjuti," ujar Sekertaris Partai NasDem Sulsel ini.

Baca juga: Hak angket DPRD Sulsel tetapkan tujuh rekomendasi

Baca juga: Pansus Hak Angket DPRD Sulsel temui KPK

Baca juga: Fraksi PDIP Sulsel terima hak angket


Penegak hukum dimaksud dalam hal ini adalah Polisi, Jaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Kemendagri di tingkat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Daerah atau BKN.

"Pimpinan DPRD serius, meski rapat tadi alot, pimpinan tetap menerima masukan dan saran dari pimpinan fraksi. Keputusan itu diambil secara aktif dan bijaksana mengingat ini adalah marwah lembaga kami," ungkapnya.

Mengenai dengan hasil penilaian di tingkat Kemendagri dan APH soal Rekomendasi hak angket itu, kata dia, pihaknya masih menunggu hasilnya nanti, dan tentu akan ditindaklanjuti.

Saat ditanyakan apakah nantinya proses hasil hak angket bisa daluwarsa, mengingat masa pelantikan anggota DPRD baru priode 2019-2023 akan dilaksanakan pada 24 April 2019, kata dia, proses itu tetap jalan karena itu merupakan produk hukum DPRD Sulsel.

"Tetap jalan meskipun masa jabatan berakhir dan diisi anggota baru. Sebab, ini adalah produk hukum dewan," ujarnya menegaskan.

Sementara pendapat dari fraksi PAN melalui Syamsuddin Karlos mengatakan, sikap fraksinya menyetujui hasil rapat pimpinan pada masalah ini dan mengusulkan tetap pada pembinaan.

"Saya kira tetap pada pembinaan kepada gubernur. Tentang bagaimana proses dan hasilnya di Kemendagri, nanti kita lihat, sebab kita lihat memang ada dua matahari (dualisme kepempinan) disana. Saya kita ini keputusan politik," ucapnya usai mengikuti rapat.

Sebelumnya, Pansus hak angket DPRD Sulsel telah mengeluarkan tujuh rekomendasi dugaan pelanggaran atas kebijakan Gubenur Sulsel HM Nurdin Abdullah dalam menjalankan pemerintahan dan disahkan melalui rapat paripurna, selanjutnya dibahas ditingkat pimpinan kemudian hasilnya di kirim kepada Kemendagri dan Aparat Penegak Hukum sebagai tindaklanjut pada persoalan tersebut.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019