Jakarta (ANTARA) - Sidang perkara polusi udara Jakarta kembali ditunda hingga 19 September 2019 akibat berkas dari penggugat intervensi tidak diterima oleh para tergugat.

"Untuk distribusi surat yang kurang saya mohon maaf. Saya lupa, saya kira sudah saya distribusikan kepada para tergugat, ternyata belum," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri yang memimpin persidangan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Oleh karena itu, Hakim Saifudin menunda sidang perkara polusi udara Jakarta yang menggugat 7 lembaga mulai dari Presiden RI hingga Gubernur DKI selama satu minggu.

"Sidang ditunda, dijadwalkan kembali pada hari Kamis minggu depan, 19 September 2019, pukul 10.00 atau 11.00 WIB," kata Hakim Ketua Saifudin sambil mengetok palu menutup sidang.

Para tergugat yang hadir dalam sidang ketiga ini merupakan perwakilan dari Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan untuk perwakilan Gubernur Banten kembali tidak hadir dalam persidangan ini.

Menurut Ayu Eza Tiara yang merupakan pengacara publik LBH Jakarta untuk perkara polusi Jakarta, agenda sidang selanjutnya adalah tanggapan dari para tergugat mengenai hadirnya penggugat interveren.

"Nanti langsung tanggapan. Jadi keputusannya Pemprov Banten ditinggal," kata Ayu.

Ditinggalnya keterlibatan Pemerintah Provinsi Banten dalam sidang polusi Jakarta ini disebabkan oleh absen perwakilan Pemprov Banten setelah sidang digelar selama tiga kali.

Sebelumnya, Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) menuntut tujuh lembaga pemerintahan akibat kualitas udara Ibu Kota DKI Jakarta yang buruk dan merugikan masyarakat.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019