Jakarta (ANTARA) - Pemerintah berharap pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang pertanahan dapat menemui titik kesepakatan dan disahkan sebelum periode DPR 2014-2019 berakhir, kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis.

"Iya Pemerintah ingin secepatnya, karena sudah lama masalah ini, kalau ditunda lagi bisa-bisa kembali lagi jadi nol lagi (penyusunannya). Maka diusahakan secepatnya agar cepat kepastiannya dan teknologi pendaftarannya bisa cepat," kata Wapres JK usai memimpin rapat internal di Kantor Wapres Jakarta.

Tim perumus RUU pertanahan dari pihak Pemerintah telah menyusun daftar inventaris masalah (DIM) terhadap draf RUU dari usulan DPR. Wapres JK mengatakan dalam perumusannya, Pemerintah mengakomodasi kepentingan sektoral dari masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) yang terlibat.

"Ini draf kan dari DPR, maka Pemerintah yang harus buat DIM-nya. Ini sudah berlangsung dan Pemerintah juga mengakomodasi kepentingan sektoral yang dibicarakan, itu sudah selesai. Kemudian rapat dengan DPR juga sudah selesai," kata JK.

Baca juga: KPA: Pertimbangkan hak masyarakat adat di RUU Pertanahan

Baca juga: BPN tegaskan RUU Pertanahan jadi acuan pemilihan tanah ibu kota

Baca juga: Komisi Informasi sesalkan pasal-pasal yang masuk dalam RUU Pertanahan


Salah satu bentuk akomodasi Pemerintah terhadap kepentingan sektoral dalam DIM tersebut ialah mengembalikan kewenangan pertanahan ke masing-masing K/L, namun diperkuat dengan sistem informasi terintegrasi di bawah koordinasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan dalam RUU pertanahan tersebut akan diatur mengenai pelayanan elektronik pertanahan yang 40 persen pelayanan elektroniknya telah dijalankan oleh BPN. Selain itu, Pemerintah juga akan mengatur mengenai hak di bawah tanah atau subway.

"Jadi banyak sekali persoalan pertanahan yang dihadapi oleh BPN, yang kita tidak bisa selesaikan karena belum ada dasar hukumnya," ujarnya.

RUU tentang pertanahan akan memberikan kepastian terhadap sejumlah pasal di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang dinilai sudah terlalu lama sehingga tidak update dengan persoalan pertanahan saat ini.

Hadir dalam rapat internal di Kantor Wapres Jakarta, Kamis siang, antara lain Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ATR Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019