Peninjauan kembali diperlukan agar UU KPK sesuai dengan konteks kekinian bangsa Indonesia saat ini yang telah banyak mengalami kemajuan sosial dan teknologi.
Jakarta (ANTARA) - Soal revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus mendukung untuk dilakukan revisi guna memperbaiki kinerja lembaga antirasuah tersebut ke depannya.

"Kami Kelompok Cipayung Plus mendukung dilaksanakannya revisi UU KPK," kata Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Robaytullah Kusuma Jaya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

OKP Cipayung Plus sendiri terdiri dari unsur PMII, GMNI, PMKRI, HMI, GMKI, KMHDI, IMM dan HIKMAHBUDHI.

Cipayung Plus secara umum menyatakan sikap bahwa UU KPK yang sudah berlaku selama 17 Tahun sejak diresmikannya institusi KPK sudah tidak relevan lagi dan dipandang perlu untuk dievaluasi

Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Najih Prastiyo mengatakan UU KPK bukanlah sebuah konsesus yang tidak bisa direvisi.

Baca juga: Forsi sampaikan aspirasi ke DPR, dukung revisi UU KPK

Baca juga: Kapitra-Ade setuju dibentuk Dewas KPK

Baca juga: Presiden Jokowi sudah teken surpres untuk revisi UU KPK


UU KPK, kata dia, perlu dievaluasi mengingat baru-baru ini KPK diperingatkan Ombudsman karena dalam menangani beberapa perkara penyidikan tidak memiliki prosedur operasi standar yang baku dan terkesan menyalahi wewenang dan ada pengkotak-kotakan fraksi-fraksi ditubuh KPK.

Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Juventus Prima Yoris Kago mengatakan UU KPK merupakan produk lama yang perlu mendapatkan peninjauan kembali pada setiap klausul pasal-pasalnya.

Menurut dia, peninjauan kembali diperlukan agar UU KPK sesuai dengan konteks kekinian bangsa Indonesia saat ini yang telah banyak mengalami kemajuan sosial dan teknologi.

Sebagai lembaga negara yang memiliki peran vital, kata dia, kinerja KPK perlu diawasi dan dievaluasi agar dapat sesuai jalur dalam pendiriannya.

"Jangan sampai berbagai macam kewenangan yang diberikan disalahgunakan tanpa adanya pembatas karena tidak memiliki aturan yang jelas. Maka, diperlukan Dewan Pengawas untuk memperkuat kinerja KPK secara kelembagaan serta melindungi KPK dari kepentingan golongan atau politik tertentu," katanya.

Ketua Umum Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Agus Mulyono Herlambang berpendapat dalam meningkatkan kualitas dari berbagai aktivitas pemberantasan korupsi, KPK harus membuka diri berkerja sama dengan lembaga penegak hukum lain yang juga telah memiliki tugas dan fungsi yang sama yaitu Kepolisian dan Jaksa Agung.

"Termasuk proses penuntutan yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung akan menjadi kolaborasi yang tepat untuk memperkuat KPK secara kelembagaan dan profesional," kata dia.

Ketua Umum Gerakkan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Galanjinjinay mengimbau agar masyakat dapat mengetahui secara berimbang mengenai pokok-pokok revisi UU KPK dengan objektif tanpa adanya penggiringan isu oleh kelompok tertentu.

"Sekali lagi, revisi UU KPK untuk memperbaiki dan memperkuat kinerja KPK secara kelembagaan tanpa ada sedikitpun upaya melemahkan KPK," katanya.

Jokowi sudah teken surat revisi UU KPK

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019