ANTARA - Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai merupakan awal dari peregulasian kendaraan listrik. Pengamat transportasi, Darmaningtyas, mengatakan, warga Ibu Kota Jakarta lebih membutuhkan sepeda motor daripada mobil listrik karena sepeda motor mengonsumsi jauh lebih banyak BBM. (Desti Ayu/Kuntum Khaira/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)