Presiden Joko Widodo mengaku sudah menerima Daftar Isian Masalah (DIM) Revisi UU tentang KPK dan akan segera mempelajarinya.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengaku masih mempelajari draf revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hati-hati.

"Kalau pemerintah pasti membahas dulu kan, tim sekarang sudah membahas," ujar Yasonna saat ditemui di STIK/PTIK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Agus Rahardjo: Biarkan DPR berikutnya yang membicarakan revisi

Baca juga: DPR-Pemerintah dinilai patut dengarkan KPK dalam revisi UU KPK

Baca juga: Mahasiswa Kendari deklarasi dukung revisi UU KPK


Terkait keputusan pemerintah menyetujui atau tidak revisi tersebut, Yasonna mengatakan belum menerima laporan perkembangan terbaru dari tim yang membahas draf revisi itu.

"Ya belum saya panggil, laporannya seperti apa," tutur dia.

Ada pun Presiden Joko Widodo mengaku sudah menerima Daftar Isian Masalah (DIM) Revisi UU tentang KPK dan akan segera mempelajarinya.

"Baru saya terima DIM-nya tadi. Baru saya pelajari hari ini. Pelajari dulu, secepat-cepatnya. Kita ini baru melihat DIM-nya dulu," kata Jokowi usai membuka Konferensi ke-37 Asosiasi Insinyur Se-ASEAN (Cafeo37) di JI-Expo Kemayoran, Rabu.

Ia mengatakan setelah selesai, akan dikirim kepada DPR mengenai apa saja materi yang perlu direvisi dan tidak perlu direvisi

"Besok saya sampaikan, nanti saya sampaikan materi-materi apa yang perlu direvisi," kata dia.

Mengenai target RUU tentang KPK itu selesai pada masa keanggotaan DPR 2014-2019, Jokowi mengatakan itu urusan DPR.

Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR pada sidang paripurna pada 5 September 2019.

Baleg akan mempercepat pembahasan revisi itu, sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 habis.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019