Jakarta (ANTARA News) - Hasil pemetaan tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama tahun 2007 menunjukkan bahwa anak perempuan lebih sering mengalami kekerasan, utamanya kekerasan seksual, dibanding anak laki-laki. M.A. Budhy Prabowo dari Bagian Data dan Pelaporan Sekretariat KPAI di Jakarta, Kamis, mengatakan dari 456 kasus kekerasan yang diberitakan di 19 surat kabar nasional selama 2007, sebanyak 66 persen diantaranya dialami anak perempuan dan sisanya terjadi pada anak laki-laki. Data layanan pengaduan KPI selama Maret-Desember 2007, katanya, juga menunjukkan banyaknya anak perempuan yang menjadi korban kekerasan hampir dua kali lebih banyak dibanding anak laki-laki. "Anak perempuan tidak hanya mengalami kekerasan fisik dan psikis tapi juga kekerasan seksual. Sebagian besar kekerasan seksual pada anak terjadi pada anak perempuan berusia 15-18 tahun, disusul anak perempuan usia 5-12 tahun," katanya. Tindak kekerasan, ia melanjutkan, sebagian besar dilakukan oleh orang-orang di dekat korban seperti ayah, ibu, paman, tetangga, teman dan ayah tiri. "Namun pelaku tindak kekerasan yang paling banyak adalah pihak lain yang dalam hal ini adalah lembaga yang berhubungan dengan korban seperti sekolah, media dan rumah sakit," katanya. Menurut dia, anak perempuan lebih sering menjadi korban kekerasan karena mereka dianggap bisa lebih banyak dieksploitasi baik secara fisik maupun seksual dibandingkan anak laki-laki. Ia selanjutnya mengatakan, semua bentuk kekerasan terhadap anak, baik anak laki-laki maupun perempuan, harus dihentikan dan semua pihak harus melibatkan diri dalam upaya tersebut. Dalam hal ini, menurut Specialis Perlindungan Anak Unicef Astrid Ginzaga Dionisio, pemerintah harus memastikan tegaknya peraturan perundangan yang ada terkait perlindungan anak seperti Undang-undang (UU) Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, UU Nomor 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, UU Nomor 13/2006 tentang perlindungan saksi dan Keputusan Presiden Nomor 36/1990 tentang ratifikasi konvensi hak-hak anak. Dan yang terpenting, menurut Budhy dan Astrid, keluarga harus bisa menjadi tempat tumbuh dan berkembang yang aman dan nyaman bagi anak. "Sehingga mereka tidak lari ke jalanan yang jauh lebih rawan bagi mereka," demikian Budhy Prabowo. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008