pemilihan rektor tersebut dijadwalkan pada 30 November 2019,
Jambi (ANTARA) - Senat Universitas Jambi (Unja) melakukan verifikasi berkas pendaftaran dan penjaringan lima bakal calon (balon) rektor Unja periode 2019-2024.

"Pada rapat senat Unja hari ini akan membahas tiga agenda, pertama penjaringan bakal calon rektor Unja, pengambilan nomor urut bakal calon dan ikrar damai yang akan dilakukan oleh bakal calon nantinya," kata Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unja Dr. Fauzi Syam, MH di Jambi, Senin. .

Dijelaskan Fauzi ada empat tahapan yang harus dilalui untuk memilih rektor universitas negeri di Jambi itu. Pada tahap pertama dilakukan penjaringan bakal calon rektor, dan proses penjaringan balon rektor tersebut dilakukan pada hari ini, Senin (9/9).

Tahap selanjutnya akan dilakukan penyaringan balon menjadi calon rektor yang dijadwalkan panitia akan dilakukan pada 30 September mendatang.

Baca juga: Menristekdikti kenalkan rektor asing pertama masuk Indonesia


Selanjutnya tahap ketiga akan dilakukan pemilihan rektor Unja yang menyesuaikan jadwal dari Kemeristekdikti, namun panitia merencanakan pemilihan rektor tersebut pada 30 November 2019. Dan tahap terakhir yakni pelantikan rektor terpilih.

Lima bakal calon rektor Unja yang telah melakukan pendaftaran dan mengikuti tahapan penjaringan di antaranya Prof. Johni Najwan, SH, MH, Ph.D selaku petahana. Kemudian Dr. Sauri L, SH, MH, Prof. Dr. Sutrisno, M.Sc, Prof. Elita Rahmi, SH, MH dan Prof. Dr. Hariyadi,  MMS.

"Pendaftaran balon rektor tersebut telah dilakukan dari tanggal 26 Agustus sampai dengan 2 September yang lalu," kata Dr. H. Fauzi Syam.

Berdasarkan peraturan Kemenristekdikti nomor 19 tahun 2019 dan Peraturan Senat Unja nomor 1 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan Rektor Unja periode 2019-2024 terdapat 16 persyaratan yang harus dipenuhi balon rektor.

Baca juga: UI saring calon rektor menjadi 20 orang

Namun dari 16 persyaratan tersebut yang terpenting balon memiliki pengalaman manajerial dengan syarat pernah menduduki jabatan sebagai ketua jurusan atau pejabat eselon 2A.

Kemudian minimal berpendidikan doktor, selain itu balon tidak pernah melakukan plagiat, balon menyerahkan bukti laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)  dan tentunya sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika dengan bukti surat dari BNN.

"Melalui rapat senat ini, nantinya senat akan memutuskan siapa yang berhak untuk maju pada tahap selanjutnya," kata Dr. H. Fauzi Syam.


Baca juga: Rektor Unja minta solusi banyaknya prodi terakreditasi C
 

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019