Jakarta (ANTARA/JACX) - Melalui pesan singkat yang beredar di telepon selular dengan menggunakan platform Whatsapp tersebar informasi mengenai pemutihan surat ijin mengemudi (SIM) yang telah kadaluarsa mulai 25 Agustus 2019 di Polda seluruh Indonesia.dan dikaitkan dengan rencana peluncuran Smart SIM yang akan dilakukan oleh Polri.

Klaim   : Pemilik surat ijin mengemudi yang telah kadaluarsa masa berlakunya tidak perlu lagi melakukan ujian atau tes sehingga bisa langsung mendapatkan SIM yang baru mulai 25 Agustus 2019 di semua Polda di seluruh Indonesia.
Rating  : Salah/Disinformasi

Penjelasan
Terkait dengan informasi bahwa mulai 25 Agustus 2019 di semua Polda di seluruh Indonesia masyarakat yang memiliki surat ijin mengemudi dan SIM nya sudah melewati masa berlaku tidak perlu lagi mengikuti tes atau ujian ulang untuk mendapatkan SIM, Divisi Humas Polri melalui akun instagram resminya menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Pembuatan SIM baru atau SIM yang sudah mati untuk mendapatkan yang baru, masyarakat tetap harus mengikuti tes terlebih dahulu. Pihak kepolisian juga mengimbau agar tidak terjadi SIM yang kadaluarsa maka masyarakat yang masa berlaku SIMnya akan habis, agar segera melakukan perpanjangan di tempat pengurusan SIM terdekat.

Sementara itu informasi mengenai berlakunya Smart SIM, pihak Kepolisian mengatakan Smart SIM baru akan diluncurkan pada 22 September 2019.

Cek fakta: Miliki banyak keunggulan Korlantas Polri segera luncurkan smart SIM
 
Tangkapan layar Instagram Divisi Humas Polri terkait klarifikasi informasi hoaks.




 

Pewarta: Tim JACX
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2019