Tersangka mencuri 24 buah baterai di tower Telkomsel.
Manado (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara mengungkap kasus dugaan pencurian baterai tower Telkomsel di Beo.

Kasubbag Humas Polres Talaud Iptu Hibor Tandea, di Talaud, Senin, mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/128/VIII/2019/Sulut /Res Kep. Talaud yang dilaporkan oleh seorang karyawan PT Nabila Timur Indonesia (Natindo).

"Tersangka mencuri 24 buah baterai di tower Telkomsel yang berada di Jalan Raya Beo, Desa Bengel, Beo Selatan. Kejadiannya pada 15 Agustus 2019,"katanya.
Awalnya, kata Tandea, identitas pelaku belum diketahui.
Baca juga: Polres Lebak tembak spesialis pencurian baterai tower seluler

Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas tersangka.

"Tersangka seorang pria berinisial SP (34), oknum warga Melonguane Timur, ditangkap petugas di Pelabuhan Lirung pada tanggal 27 Agustus," katanya pula.

Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 280 juta.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu unit sepeda motor, satu unit handphone, satu unit mobil bak terbuka L-300 dan 24 baterai.

"Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya pula.

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019