Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, membentuk satgas karhutla untuk mengantisipasi aktivitas kebakaran hutan dan lahan yang belakangan marak terjadi di daerah setempat.

Satgas tersebut melibatkan unsur terkait lainnya, seperti TNI, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Basarnas, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Damkar dan Tagana.

"Setelah satgas ini dibentuk, harapannya seluruh instansi terkait makin solid agar penanggulangan karhutla dapat berjalan dengan baik," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Minggu.

Baca juga: Satgas Karhutla Riau fokus pemadaman kebakaran gambut di Bengkalis

Baca juga: Satgas kerahkan empat helikopter padamkan karhutla di Selatan Riau

Baca juga: Satu helikopter dari Riau bantu pemadaman karhutla di Jambi


Menurut Ucok, salah satu hal yang menjadi perhatian utama satgas adalah warga yang membuka lahan dengan cara membakar.

Ia juga menekankan satgas berperan aktif menyosialisasikan terkait dengan larangan sekaligus akibat bagi warga yang melakukan tindakan tersebut.

"Kami tegas terhadap pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar, ancaman pidananya bisa 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar," tegasnya.

Polres Tanjungpinang saat ini telah mengadakan tiga unit mobil yang dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran, seperti tabung air dan selang, kemudian Water Pump yang berfungsi untuk memadamkan api.

"Satgas ini didukung penuh Pemerintah Kota Tanjungpinang selaku leading sector," tutur Ucok.

Pewarta: Ogen
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019