UU MD3 hasil revisi kan belum dijalankan karena baru berlaku untuk posisi pimpinan di awal Oktober 2019. Masa belum kita laksanakan lalu direvisi, ujarnya
Jakarta (ANTARA) - Fraksi Partai Golkar DPR RI menolak dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) karena diyakini akan merembet kepada poin lain selain mengenai penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang.

"Kita sudah komitmen jalankan UU MD3, karena kalau direvisi maka bisa merembet pada poin-poin lain," kata anggota Fraksi Partai Golkar Zainuddin Amali di Jakarta, Jumat.

Dia meminta UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MD3 dijalankan terlebih dahulu karena hasil revisi UU tersebut baru berlaku untuk ke posisi pimpinan awal Oktober 2019. Karena itu dia mempertanyakan, UU itu belum dilaksanakan lalu dilakukan revisi maka itu tidak tepat.

"UU MD3 hasil revisi kan belum dijalankan karena baru berlaku untuk posisi pimpinan di awal Oktober 2019. Masa belum kita laksanakan lalu direvisi," ujarnya.

Baca juga: Baleg siapkan draf revisi UU MD3 atur 10 kursi pimpinan MPR

Amali meminta agar UU MD3 yang ada saat ini dijalankan terlebih dahulu sehingga tidak perlu dilakukan revisi dan bisa saja UU tersebut direvisi setelah anggota DPR periode 2019-2024 nanti sudah bertugas.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyiapkan draf revisi UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), salah satunya penambahan jumlah pimpinan MPR RI menjadi 10 orang.

"Drafnya sudah ada, posisinya sudah (1+9)," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: PKB nilai belum perlu revisi UU MD3 terkait pimpinan MPR

Dia mengakui masih adanya lobi-lobi antar fraksi partai politik dan pemerintah sehingga pembahasan draf revisi UU MD3 harus ditunda 1-2 hari ke depan.

Menurut dia, DPR RI sebagai lembaga politik, membahas dan menyetujui sebuah UU bersama-sama dengan pemerintah sehingga harus dilihat proses pembahasannya hingga persetujuan.

Dalam draf revisi UU MD3 yang beredar, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan jumlah pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR.

Baca juga: PAN usulkan revisi UU MD3 terkait pimpinan MPR

Lalu dalam Pasal 15A ayat (1) menyatakan pimpinan akan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap yang berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota dalam sidang paripurna.

Dalam Pasal 15A ayat (3) disebutkan bahwa setiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019