Pemanfaatan dana hibah untuk Pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan Pilkada
Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera menyusun dan menetapkan  naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang kemudian akan ditandatangani bersama pemerintah daerah setempat.

"Penyusunan dan penetapan NPHD itu tahapan Pilkada yang paling dekat dan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan Pilkada itu (penandatanganan) maksimal 1 Oktober 2019," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Jumat.

Menurut dia, rencana penyusunan dan penetapan NPHD untuk Pilkada itu sudah disampaikan ke Bupati dan pemerintah daerah agar sebelum 1 Oktober sudah dijadwalkan penandatanganan, namun apabila dilakukan lebih awal pada bulan September akan lebih baik.

Dia mengatakan, dalam NPHD tersebut yang diatur adalah terkait  besaran total hibah dari daerah untuk KPU yang digunakan untuk pelaksanaan Pilkada Bantul pada September 2020, termasuk mekanisme pencairan hibah sebagai pedoman pemanfaatan anggaran.

"Jadi misalnya ada angka sekian itu akan dicairkan dalam satu termin atau tiga termin itu nanti diatur dalam NPHD, kemudian juga di dalam NPHD itu dilampiri dengan breakdown anggaran, misal katakanlah satu juta rupiah itu di lampiran paling nggak ada breakdown," katanya.

Didik mengatakan, anggaran untuk Pilkada Bantul yang diajukan KPU Bantul ke pemerintah daerah sebesar Rp21,3 miliar dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2020, namun demikian dapat bertambah apabila ada tahapan yang mulai dilaksanakan pada 2019.

"Anggaran kan belum ditetapkan, hanya pengantar KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dari eksekutif dan legislatif itu kisarannya ekitar Rp21,3 miliar, tapi itu kan hanya murni di 2020 jadi dimungkinkan akan ada tambahan," katanya.

"Karena perlu kita tegaskan lagi, kalau (usulan) kemarin itu kan masih murni di 2020, tapi kan ada tahapan di 2019 yang itu belum terkaver, jadi dimungkinkan nanti akan ada penambahan yang belum dianggarkan. Makanya saya harus komunikasi," katanya.

Dia mengatakan, NPHD tersebut merupakan kunci utama dalam pelaksanaan pesta demokrasi untuk memilih orang nomor satu di daerah itu, karena menjadi bentuk komitmen pemda untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada.

"Dan di dalam undang-undang itu kan jelas, bahwa pembiayaan Pilkada ini dibiayai oleh pemda, itu poin-poinnya," katanya.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019