Penyegeraan pengalihan itu mengingat anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk 579.944 peserta PBI APBD di tahun 2019 ini belum terserap dengan optimal
Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendorong dinas kesehatan melakukan percepatan pengalihan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN ke APBD setempat.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno di Cikarang, Sabtu (24/8) mengatakan penyegeraan pengalihan itu mengingat anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk 579.944 peserta PBI APBD di tahun 2019 ini belum terserap dengan optimal.

"Hingga akhir Juli jumlah peserta yang terdaftar sebagai peserta PBI APBD baru 466.886 peserta," kata Nyumarno.

"Hal itu dikarenakan beberapa kondisi misalnya pendataan di desa atau Puskesmas belum maksimal, peserta korban PHK atau yang menunggak belum dialihkan menjadi Peserta PBI APBD, atau bisa juga validasi dari Disdukcapil dan Dinas Sosial terkait peserta mana yang berhak untuk mendapatkan hak sebagai peserta PBI APBD yang belum maksimal," lanjut dia.

Selain adanya penonaktifan terhadap 102.396 peserta PBI APBN, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan Kabupaten Bekasi juga mendapatkan penambahan atau penggantian peserta baru PBI APBN melalui SK Menteri Sosial sebanyak 15.535 peserta.

"Jumlah peserta yang telah dinonaktifkan tentu saja bisa divalidasi ulang oleh dinas kesehatan untuk dialihkan menjadi peserta PBI APBD yang iuran kepesertaannya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata dia.

Baca juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak kurangi peserta PBI di Mataram

"Jika benar-benar memang sudah meninggal, pindah alamat, atau terdaftar kepesertaan ganda, maka ya memang harus dinonaktifkan. Tetapi apabila setelah divalidasi orang tersebut masih ada dan masih berhak menjadi peserta PBI, maka tinggal dialihkan saja kepesertaannya menjadi Peserta PBI APBD," katanya lagi.

Mengingat hingga kini Pemerintah Kabupaten Bekasi masih memiliki kuota sebanyak 113.058 peserta PBI APBD. "Tapi saya yakin, peserta PBI APBN yang dinonaktifkan oleh pusat adalah peserta PBI APBN yang sudah meninggal, pindah alamat, atau memang peserta yang memang bukan berhak menjadi peserta PBI," kata Nyumarno.

Diketahui Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi berencana mengalihkan 102.396 peserta PBI APBN yang telah dinonakifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi peserta PBI APBD. Hal itu akan dilakukan apabila dari hasil verifikasi dan validasi, data kependudukan mereka sesuai dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Per 01 Agustus 2019 lalu 5.227.852 peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui dana APBN dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019.

Dari total 5.227.852 peserta yang dinonaktifkan itu, 102.396 di antaranya merupakan peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Menkeu beri perhatian lebih terhadap JKN, sebut Dirut BPJS Kesehatan
Baca juga: Dirut BPJS paparkan banyak RS berkualitas di era JKN

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019