Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita yang siar pada Rabu (21/8) cukup menyita perhatian publik, mulai dari pendalaman Polda Metro Jaya atas laporan terhadap Ustad Abdul Somad, sampai dengan kericuhan di Timika, Papua.

Berikut ini sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca:

Polda Metro Jaya masih dalami laporan terhadap Ustad Abdul Somad

Polda Metro Jaya masih akan mempelajari semua laporan terhadap Ustaz Abdul Somad yang mereka terima. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan ada beberapa laporan terhadap UAS yang masih akan dipelajari.

Argo berkata, polisi belum akan melakukan pemanggilan saksi dalam waktu dekat.


KPK panggil mantan Gubernur Jatim Soekarwo

KPK memanggil mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung, Tahun Anggaran 2018.

Soekarwo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).

Ribuan warga Timika turun ke jalan, suarakan anti rasisme

Lebih dari seribu warga Timika menyuarakan aspirasi anti-rasisme, terkait insiden di Surabaya dan Malang pada Jumat (16/8). Aksi berjalan kaki tersebut dilakukan dari berbagai wilayah di Timika, dengan tujuan Kantor DPRD Kabupaten Mimika.

Massa aksi terdiri dari berbagai kalangan, baik orang dewasa, orang tua dan anak-anak, serta kaum perempuan. Akibat dari aksi tersebut sejumlah sekolah di Mimika diliburkan.

Namun aksi damai tersebut berakhir ricuh setelah sekelompok orang melempari aparat keamanan dan fasilitas Kantor DPRD Mimika dengan batu.

Situasi di Fakfak sudah kondusif

Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, situasi Kabupaten Fakfak telah kondusif dan aktivitas masyarakat telah normal setelah aksi unjuk rasa menolak rasisme yang berujung ricuh.

Dia mengatakan, akibat aksi unjuk rasa yang berujung bentrok tersebut mengakibatkan Pasar Tradisional Trambuni dan Kantor Dewan Adat Fakfak dibakar massa.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019