Calang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Jaya hingga Selasa malam masih terus melakukan pendalaman terkait indikasi tindak pidana korupsi, terkait berkeliarannya seorang narapidana di Lapas Kelas III Calang, Samsuardi alias Juragan yang merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Samsuardi alias Juragan berhasil ditangkap tim gabungan Kejari Aceh Jaya dan Nagan Raya di jalan lintas Calang-Meulaboh, tepatnya di kawasan Desa Krueng Sabee, saat menyetir seorang diri menggunakan satu unit mobil pribadinya jenis Toyota Harrier dengan nomor polisi BL 551 FY pada Selasa (20/8) siang sekitar pukul 10.30 WIB

"Kami masih menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi dalam hal ini, apakah ada indikasi suap, sehingga terhukum masih bebas berkeliaran di luar lapas tanpa adanya pengawalan dari petugas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Candra Saptaji, di Calang, Selasa.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari terpidana Samsuardi, ia keluar dari lapas setempat pada Minggu (18/8) lalu dan mengaku akan berobat dan pulang ke Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh yang merupakan daerah tempat ia tinggal.

Namun, saat ditangkap, penyidik tidak menemukan dokumen resmi yang menyatakan ia diperbolehkan keluar dari dalam lapas, serta tidak adanya pengawalan dari petugas lapas setempat. Yang bersangkutan hanya menyetir kendaraannya seorang diri.

"Memang saat kami tangkap, dia (Samsuardi) tidak memberikan perlawanan. Dia sangat kooperatif," ujarnya lagi.
Baca juga: Jaksa tangkap mantan Ketua DPRK Nagan Raya Aceh di luar lapas

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya juga akan melakukan koordinasi dengan kepolisian di Aceh Jaya terkait indikasi pelanggaran hukum atas kelalaian yang diduga dilakukan oleh pihak lembaga pemasyarakatan setempat.

"Kami akan berkoordinasi dengan penyidik Polri karena dalam perkara ini, kami juga menemukan indikasi pelanggaran pasal 426 KUHP karena melepaskan narapidana tanpa pengawalan," kata Kajari Candra Saptaji menambahkan.

Ia juga membenarkan bahwa sejak ditahan dan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang, Aceh Jaya pada awal Juli 2019 lalu, selama ini Samsuardi alias Juragan kerap diinformasikan oleh masyarakat berada di luar lapas.

Informasi tersebut diperoleh jaksa dari masyarakat di Calang, Aceh Jaya maupun oleh masyarakat di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, katanya lagi.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019