Klasterisasi ini dilakukan untuk memetakan perguruan tinggi Indonesia yang berada di bawah naungan Kemenristekdikti guna meningkatkan mutu secara berkelanjutan dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan sebanyak 13 perguruan tinggi negeri masuk ke klaster I untuk kategori perguruan tinggi nonvokasi dalam klasterisasi perguruan tinggi tahun 2019.

"Klasterisasi ini dilakukan untuk memetakan perguruan tinggi Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) guna meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi," katanya dalam acara pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2019 di Gedung Ristekdikti, Jakarta, Jumat.

Klasterisasi dapat dijadikan dasar bagi Kemristekdikti untuk melakukan pembinaan perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia, penyusunan kebijakan untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi, serta memberikan informasi kepada masyarakat umum mengenai performa perguruan tinggi di Indonesia.

Sebanyak 13 perguruan tinggi dalam klaster I yang diberi peringkat mulai dari 1-13 secara berurutan adalah Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, Universitas Brawijaya, Universitas Padjadjaran, Universitas Andalas, Universitas Sebelas Maret, Universitas Sumatera Utara.

Indikator-indikator dalam klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2019 dikelompokkan ke dalam empat kriteria yakni input dengan persentase penilaian sebesar 15 persen, proses dengan persentase 25 persen, output 25 persen, dan outcome 35 persen.

“Kita dorong perguruan tinggi kita untuk bisa bersaing lebih baik, lebih berkualitas dan bisa lebih maju,” katanya.

Ia menjelaskan tujuan klasterisasi perguruan tinggi adalah melakukan pemetaan perguruan tinggi Indonesia di bawah Kemenistekdikti  adalah membuat kebijakan yang tepat untuk masing-masing kelompok perguruan tinggi Indonesia; serta membangun landasan klasterisasi perguruan tinggi untuk perbaikan terus menerus dan kesehatan organisasi.

Dia berharap perguruan-perguruan tinggi di Indonesia semakin meningkatkan kualitasnya untuk bisa bersaing di kancah global.

Ia  mengatakan 13 perguruan tinggi tersebut memiliki tingkat publikasi, memenuhi kriteria input, proses, output, dan outcome yang lebih baik di antara perguruan tinggi lain di Indonesia di bawah lingkungan Kemenristekdikti.

Untuk kategori perguruan tinggi non vokasi dengan jumlah sebanyak 2.141 perguruan tinggi, diperoleh lima klaster perguruan tinggi Indonesia dengan komposisi; klaster 1 berjumlah 13 perguruan tinggi, klaster 2 berjumlah 70 perguruan tinggi, klaster 3 berjumlah 338 perguruan tinggi, klaster 4 berjumlah 955 perguruan tinggi, klaster 5 berjumlah 765 perguruan tinggi.

Sementara, untuk kategori perguruan tinggi vokasi dengan jumlah 1.128 perguruan tinggi diperoleh empat klaster perguruan tinggi Indonesia dengan komposisi klaster 2 berjumlah lima perguruan tinggi, klaster 3 berjumlah 62 perguruan tinggi, klaster 4 berjumlah 545 perguruan tinggi, dan klaster 5 berjumlah 516 perguruan tinggi.

Perguruan tinggi nonvokasi terdiri dari universitas, institut, dan sekolah tinggi. Perguruan tinggi vokasi terdiri dari politeknik dan akademi.

Indikator baru dalam kriteria input adalah jumlah dosen asing. Pada kriteria proses, indikator baru adalah pembelajaran dalam jaringan (daring), kelengkapan laporan PDDIKTI, laporan keuangan.

Sementara pada kriteria outcome, indikator baru adalah persentase lulusan yang memperoleh pekerjaan dalam waktu enam bulan, jumlah citasi per dosen, jumlah paten per dosen.

Indikator baru dalam kriteria input adalah jumlah dosen asing. Pada kriteria proses, indikator baru adalah pembelajaran dalam jaringan (daring), kelengkapan laporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), laporan keuangan.

Sementara pada kriteria outcome, indikator baru adalah persentase lulusan yang memperoleh pekerjaan dalam waktu enam bulan, jumlah citasi per dosen, jumlah paten per dosen.

Secara keseluruhan kriteria input terdiri dari indikator persentase dosen berpendidikan S3, persentase dosen dalam jabatan lektor kepala dan guru besar, rasio jumlah mahasiswa terhadap dosen, jumlah mahasiswa asing, dan jumlah dosen asing.

Kategori proses terdiri dari indikator-indikator akreditasi institusi BAN-PT, akreditasi program studi BAN-PT, pembelajaran dalam jaringan, kerja sama perguruan tinggi, kelengkapan laporan PDDIKTI, laporan keuangan.

Kategori output mencakup indikator-indikator jumlah artikel ilmiah terindeks per dosen, kinerja penelitian, kinerja kemahasiswaan, jumlah program studi terakreditasi internasional.

Kategori outcome mencakup indikator-indikator kinerja inovasi, persentase lulusan yang memperoleh pekerjaan dalam waktu enam bulan, jumlah sitasi per dosen, jumlah paten per dosen, dan kinerja pengabdian kepada masyarakat.

Baca juga: 14 perguruan tinggi masuk klaster 1

Baca juga: Kemristedikti umumkan peringkat perguruan tinggi

Baca juga: Kemendikbud lakukan klasterisasi SMK

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019