Painan, (ANTARA) - Tujuh karya budaya dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada sidang penetapan yang digelar di Jakarta pada 13-16 Agustus 2019.

"Ketujuh karya budaya tersebut ialah Babiola, Tari Benten, Tari Sikambang Manih, dan Tari Kain yang masuk ke dalam domain seni pertunjukan," kata Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni di Painan, Jumat.

Sementara tambahnya tiga lagi yakni Anak Balam dan Badampiang masuk ke dalam domain tradisi dan ekspresi lisan, berikutnya satu lagi yaitu Patang Balimau masuk ke domain adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan.

Ia menambahkan penetapan telah melewati sejumlah tahapan, pada Februari 2019 diusulkan 52 karya budaya WBTB dari 16 kabupaten/kota di Sumatera Barat.

Setelah diseleksi mengerucut menjadi 32 karya budaya yang disampaikan ke Direktorat Warisan Budaya dan Diplomasi Budaya, Ditjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diverifikasi.

Dari sanalah ditetapkan tujuh karya budaya Pesisir Selatan sebagai WTBD bersama 14 karya budaya lainnya dari beberapa kabupaten/kota di Sumatera Barat.

"Sesuai informasi dari Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid bahwa karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB akan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat ke daerah masing-masing," kata dia.

Sertifikat akan diserahkan bertepatan dengan pelaksanaan Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) pada Oktober 2019 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ke Gubernur Sumatera Barat.

Kendati demikian, ungkapnya penerimaan sertifikat bukanlah tujuan akhir dan pihaknya bertekad terus melestarikan karya budaya melalui berbagai kegiatan salah satu memasukkannya ke dalam kurikulum pendidikan.

Kegiatan tersebut imbuhnya juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. ***3***

 

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019