Jakarta (ANTARA) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerjasama dengan Pemerintah Kota Semarang, menyelenggarakan kegiatan penjajakan pasar (market sounding) untuk menawarkan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kota Semarang.

Direktur Perencanaan Infrastruktur BKPM Heldy Satrya Putera dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan kegiatan itu dihadiri oleh sekitar 300 peserta yang berasal dari perwakilan Kedutaan Besar Australia, Spanyol dan Slovakia, BUMN,perusahaan swasta nasional maupun asing, pelaku industri pengelolaan sampah, kontraktor, perbankan dan lembaga keuangan, konsultan serta asosiasi bisnis terkait.

Beberapa perusahaan yang hadir antara lain General Electric, Itochu Corporation, PT. Siemens Indonesia, Samsung C&T Corporation, Fortum, PT Nusantara Infrastructure Tbk, PT. Tractebel Engineering Indonesia, Adaro Power, Marubeni, LEN Industri, Posco E&C, Sumitomo Corp., JICA, PT PP Energi, PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya dan PT Shanghai Electric Power Construction.

Heldy Satrya Putera menyampaikan berdasarkan dokumen Outline Business Case (OBC), Pemerintah Kota Semarang menekankan outcome proyek pada pengelolaan sampah kota, sehingga membuka kesempatan penggunaan teknologi selain Waste to Energy selama memenuhi ruang lingkup spesifikasi output dan persyaratan minimum yang telah disepakati.

“Total investasi yang dibutuhkan akan bergantung pada jenis teknologi yang ditawarkan oleh perusahaan, pada saat pengajuan proposal dokumen penawaran lelang. Untuk mekanisme pengembalian investasi, dapat menggunakan ‘tipping fee’ dengan indikasi kemampuan kapasitas fiskal Pemkot Semarang, yaitu sebesar Rp100-Rp150 miliar per tahun,” jelasnya.

Proyek PSEL bertujuan untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Semarang yang terus meningkat, sedangkan kapasitas TPA Jatibarang diperkirakan akan melebihi kapasitasnya dalam dua tahun ke depan.

Diharapkan teknologi yang akan digunakan investor dapat mengurangi lebih dari 80 persen timbunan sampah Kota Semarang.

Lingkup proyek yang ditawarkan meliputi Design, Build, Finance, Operate, Maintain, dan Transfer (DBFOMT) dengan masa konsesi selama 20 tahun ditambah dengan masa konstruksi selama dua tahun. Pengembalian investasi dengan menggunakan mekanisme “tipping fee” dengan penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia.

Proyek PSEL Kota Semarang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) serta salah satu proyek di 12 Kota Prioritas Nasional yang tercantum dalam Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Wakil Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan bahwa proyek KPBU PSEL bukan merupakan proyek KPBU pertama yang dilaksanakan oleh Kota Semarang. Sebelumnya telah dilaksanakan proyek KPBU SPAM Semarang Barat, yang saat ini telah mencapai tahapan Financial Close dan siap untuk beroperasi.

“SPAM Semarang Barat ini mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Pusat yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo dalam wujud Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) pada 9 Mei 2019 lalu, untuk Kategori Penghargaan Khusus Pembangunan Infrastruktur Daerah Skema KPBU, sebagai usaha yang memiliki inovasi pembiayaan terbaik Skema KPBU,” jelas Hevearita.

Sebelumnya Kota Semarang telah membangun instalasi PSEL berteknologi Landfill Gas di TPA Jatibarang yang dapat menghasilkan listrik sebesar 0,8 megawatt. PJBL (Perjanjian Jual Beli Listrik) antara PT PLN dengan PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (BUMD Kota Semarang) akan segera dilaksanakan.

Walau demikian, PSEL Landfill Gas belum mampu mengurangi volume sampah secara signifikan. Oleh karena itu, proyek pembangunan PSEL diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan sampah Kota Semarang dan dapat menjadi percontohan bagi kota lainnya.

Lokasi proyek yang ditawarkan berada di TPA Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Luas area sekitar 4 hektare dengan produksi sampah yang dihasilkan sekitar 1.000 ton/hari dari sampah padat kota Semarang.

Persyaratan minimum proyek yang diajukan adalah teknologi harus terbukti dengan rekam jejak yang jelas dan sukses dalam mengolah sampah dengan komposisi mirip dengan proyek ini serta memiliki ketahanan terhadap perubahan komposisi sampah. Diharapkan teknologi ini dapat terbukti dalam mengurangi sampah Kota Semarang dan dapat mengendalikan emisi sesuai dengan standar internasional ataupun Indonesia.

Baca juga: Pengamat: Pembangkit listrik tenaga sampah cocok di perkotaan
Baca juga: Ini kata Arcandra tentang sampah dan pembangkit listrik
Baca juga: Empat daerah siap dirikan pembangkit listrik tenaga sampah tahun ini
Baca juga: Dirjen: Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah terkendala biaya


Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019