ANTARA - Fatwa MUI telah memperbolehkan pengawetan & pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan. Namun, pada umumnya masyarakat menerima daging kurban dalam keadaan mentah, beberapa saat setelah sapi atau hewan kurban dipotong.  Lantas bagaimana sebenarnya selera masyarakat? Mana yang lebih diminati, menerima & mendistribusikan daging kurban mentah atau olahan? Simak liputannya. (Ludmila Nastiti/ Egan Suryahartadji/ Andi Bagasela/ Rinto A.Navis)