Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pencarian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 terus berjalan dan semakin jelas persoalannya seperti apa.

"Proses sudah cukup lama, berjalan terus pada saatnya akan semamin jelas persoalannya seperti apa," kata Prasetyo, di Komplek Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat.

Kasus dugaan korupsi bansos Sumatera Selatan ini sudah lama bergulir sejak 2013. Awal Agustus, tepatnya Kamis (1/8), Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Yusri Effendy, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Ya itu (pemeriksaan) bagian dari upaya menangani kasus tersebut, di sini diperlukan," katanya.

Juga baca: Kejagung diam-diam periksa Alex Noerdin

Juga baca: Polda Sumsel segera serahkan tersangka korupsi bansos ke Kejati

Kasus ini juga sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala BPKAD Sumatra Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatra Selatan Ikhwanuddin.

"Pada saatnya akan semakin jelas persoalannya seperti apa, siapa yang harus bertanggungjawab lagi selain yang sudah dihukum dua orang ini. Kasus ini juga telah menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang diperiksa Kejaksaan Agung pada 2016. "Nanti kembali prinsipnya setiap orang memiliki hak dan kewaiban yang sama di depan hukum," kata Prasetyo.

Penyalahgunaan dana bantuan sosial itu terungkap setalah audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menemukan beberapa kesalahan, diantaranya, profosal diajukan oleh Kepala Biro Umum dan Perlengkapan serta pihak-pihak lain secara perseorangan (pribadi) atau bukan organisasi masyarakat.

Kemudian, penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil serta menghadiri sejumlah acara yang di luar agenda kedinasan seperti pelantikan kepala desa.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019