Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menyatakan perampok yang membawa kabur uang senilai Rp411 juta dari Irian Supermarket, Jalan Bahagia, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Polisi Agus Andrianto didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dadang Hartanto dan Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira beserta PJU jajaran Polda Sumut.

Pengungkapan kasus perampokan tersebut berlangsung di Mapolrestabes Medan, Kamis.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian menyebut nama perampok, yakni Markus Manaek Pakpahan (28) warga Jalan Selamat Gang Sadar dan Abdi Prayogi (26) warga Jalan Sudirman Dusun I, Cinta Rakyat, Kecamatan Percutseituan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku Markus yang juga otak dari aksi perampokan tersebut berperan merampas uang, sedangkan Abdi berperan sebagai pengemudi kendaraan saat keduanya beraksi dengan sepeda motor Honda Beat.

Baca juga: Irian Supermarket di Medan dirampok, pelaku ambil 400 juta

Baca juga: Pelaku perampokan swalayan di Medan yaitu mantan pegawainya


Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dadang Hartanto mengatakan bahwa keduanya merupakan karyawan aktif di perusahaan PT Abacus Cash Solution. Keduanya berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV.

"Setelah dikumpulkan bukti dan keterangan saksi, pelaku ini bekerja di PT Abacus yang tidak masuk pada hari kejadian," katanya.

Tidak hanya kedua pelaku utama yang diamankan petugas, seorang wanita yang bernama Juniar Ramadani (34) warga Jalan Sumber Bakti juga turut ditangkap karena berperan sebagai penyimpan uang milik Markus.

"Jadi, usai keduanya melakukan aksi, uang tersebut dibagi dua. Pelaku Markus menyimpan uang tersebut di tempat Juniar yang merupakan teman wanitanya," ujarnya.

Untuk penangkapan Marcus, saat itu sedang duduk bersama pacarnya di kawasan Marindal. Petugas langsung mengamankan dan melakukan pengembangan untuk mencari uang tersebut dan pelaku lainnya, Abdi.

Saat pengembangan, pelaku Marcus mencoba melarikan diri meski sudah diberi dua kali tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.

Mengenai motif perampokan tersebut, kata Dadang, untuk membayar utang.

Para pelaku telah merencanakan aksi perampokan tersebut sebulan sebelum peristiwa.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 365 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Dadang.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019