Info Grafis Antara News Sumsel

Penggunaan mata uang kripto haram

Penggunaan mata uang kripto haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency haram. Fatwa tersebut merupakan salah satu hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang digelar pada 9-11 November 2021 di Jakarta.

COPYRIGHT © ANTARA SUMSEL 2024