Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada 2023.