Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang menggugurkan inkonstitusional UU Cipta Kerja, Jumat (30/12). Perppu tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi ekonomi dan geopolitik global.
COPYRIGHT © ANTARA SUMSEL 2024