Info Grafis Antara News Sumsel

Ketentuan perjalanan domestik terkait Omicron BA4 dan BA5

Ketentuan perjalanan domestik terkait Omicron BA4 dan BA5
Pemerintah mengeluarkan ketentuan perjalanan domestik masa pandemi COVID-19 varian Omicron BA4 dan BA5 melalui Surat Edaran Kasatgas Nomor 21 Tahun 2022, Jumat (8/7/2022). Ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan seluruh moda transportasi.

COPYRIGHT © ANTARA SUMSEL 2024