Pemerintah menerbitkan aturan tambahan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H untuk mencegah penularan COVID-19 ke daerah lain. Adendum ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik.
COPYRIGHT © ANTARA SUMSEL 2024