Penjual melayani pelanggan di sentra kuliner pempek 26 Ilir Palembang,Sumsel,Jumat (12/7/2019). Pemerintah Kota Palembang per tanggal 8 Juli 2019 memberlakukan pajak sebesar 10 persen bagi Seluruh warung pempek yang memenuhi ketentuan Peraturan Walikota di Palembang. Antaranews Sumsel/Feny Selly/UJ/19