Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palembang nonaktif Eftiyani yang datang sebagai terdakwa menyapa para petugas KPU yang menghadiri sidang putusan dugaan tindak pidana Pemilu Palembang di Pengadilan Negeri Klas I Palembang,Sumsel, Jumat (12/7/2019). Majelis hakim mejatuhkan vonis kepada lima terdakwa komisioner KPU Palembang yang sudah dinonaktikfkan terkait tindak pidana Pemilu sesuai yaitu enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda subsider 10 Juta Rupiah. Antaranews Sumsel/Feny Selly/UJ/19