Logo Header Antaranews Sumsel

Pemkot Palembang tata pedagang kaki lima di kawasan Masjid Agung

Sabtu, 1 Agustus 2026 19:39 WIB
Image Print
Asisten II Sekda Kota Palembang Isnaini Madani. ANTARA/Edo Purmana

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan menyiapkan opsi untuk menata pedagang kaki lima (PKL) yang marak berjualan di kawasan Masjid Agung Palembang agar tidak mengganggu aktivitas ibadah umat Musilim, terutama pada Jumat.

Asisten II Sekda Kota Palembang Isnaini Madani di Palembang, Sabtu, mengatakan maraknya keberadaan PKL di area Masjid Agung Palembang mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebagai tempat ibadah, kawasan suci masjid dinilai perlu dijaga kekhusyukan agar tidak terganggu oleh aktivitas jual beli yang kian menjamur, khususnya saat Shalat Jumat.

Dia menjelaskan pihak Yayasan Masjid Agung Palembang ingin mengatur keberadaan pedagang karena sudah mendapat perhatian dan sorotan MUI.

"Pihak Yayasan Masjid Agung meminta Pemkot Palembang untuk turun tangan memfasilitasi penataan serta relokasi para pedagang ke luar halaman masjid," katanya.

Dia mengatakan salah satu opsi tempat relokasi yang disiapkan untuk para PKL tersebut yaitu direlokasi ke Jalan Cik Agus Kiemas.

Namun, mengingat statusnya sebagai jalan provinsi, Pemkot Palembang perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sumatera Selatan.

Penataan ini juga dipastikan bakal berdampak pada arus lalu lintas di sekitar kawasan Bundaran Air Mancur karena jalan tersebut akan ditutup mulai pukul 10.00 hingga 13.30 WIB setiap Jumat.

Skema perubahan arus lalu lintas ini masih akan dikaji secara mendalam oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang agar tidak memicu kemacetan parah.

Meski direlokasi, pemkot dan Yayasan Masjid Agung tidak melarang masyarakat untuk mengais rejeki di lokasi tersebut.

"Ke depannya aturan berdagang di kawasan tersebut akan diubah. Para PKL diatur menggunakan tenda payung seragam dengan ukuran standar 1x1 meter," ujarnya.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026