Logo Header Antaranews Sumsel

Pemkot Palembang gandeng BPMSS wujudkan Palembang bersih dari sampah

Rabu, 8 Juli 2026 10:14 WIB
Image Print
Pemerintah Kota Palembang bersama BPMSS dalam rapat pembahasan tentang tata kelola lingkungan Kota Palembang, Selasa. ANTARA/Edo Purmana

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang menggandeng lembaga Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan (BPMSS) untuk mewujudkan Program Palembang Bersih dari sampah.

Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Ratu Dewa di Palembang, Selasa, menyampaikan apresiasi atas dukungan BPMSS terhadap upaya pemerintah kota dalam mewujudkan tata kelola kota yang bersih, sehat, dan nyaman, khususnya di bidang pengelolaan sampah.

"Kami mengapresiasi komitmen BPMSS yang turut mengambil peran dalam mendukung kebijakan Pemerintah Kota Palembang. Persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama sehingga kolaborasi seluruh elemen masyarakat menjadi sangat penting," ujar Ratu Dewa.

Dia mengungkapkan, penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Larangan Membuang Sampah Sembarangan yang mulai diterapkan sejak 15 Mei 2026 cukup efektif.

Dalam aturan tersebut, kata dia, setiap masyarakat Kota Palembang yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp500.000.

Dalam pelaksanaan penerapan perda tersebut, hingga saat ini pihaknya telah memberikan tindakan tegas berupa sanksi denda dan kerja sosial kepada 65 warga yang terbukti secara sengaja membuang sampah sembarang.

Untuk lebih mendisiplinkan warga membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan, pihaknya terus berupaya menyosialisasikan penerapan perda tersebut dan memberlakukan sanksi secara tegas untuk memberikan efek jera agar warga tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

"Kami juga akan terus membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan Kota Palembang yang bersih dan berkelanjutan," tegasnya.

Dewan Penasihat BPMSS Hendra A Setyawan menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh program Palembang Bersih melalui berbagai langkah nyata.

Dia menegaskan, komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 415.4/05/KB/IV/2026 antara Pemerintah Kota Palembang dan BPMSS sebagai bentuk sinergi dalam mendukung tata kelola persampahan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berbasis partisipasi masyarakat beberapa waktu lalu.

Dalam mendukung program Palembang Bersih, BPMSS akan menyediakan tempat sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R) guna mendorong pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

"Untuk tahap awal sebanyak 10 unit tempat sampah berbasis 3R akan kami pasang di sejumlah titik strategis di Kota Palembang," tegasnya.

Pihaknya juga turut menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarang.

"Keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat," ujarnya.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026