Logo Header Antaranews Sumsel

AI dalam tata kelola pemerintahan

Kamis, 2 Juli 2026 12:35 WIB
Image Print
Ilustrasi - Kecerdasan buatan (AI). ANTARA/Anadolu/py/am.

Jakarta (ANTARA) - Akal imitasi atau artificial intelligence (AI) perlahan berubah dari sekadar topik diskusi di kalangan pengembang teknologi menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional.

Jika beberapa tahun lalu AI lebih sering dibicarakan dalam konteks industri kreatif atau perusahaan teknologi, kini pembahasannya telah bergeser ke ruang kebijakan. Pemerintah mulai melihat AI sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Perubahan arah itu terlihat dari semakin seringnya AI muncul dalam pidato para pejabat negara hingga penyusunan regulasi nasional. Bahkan, pemerintah telah menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden yang menjadi fondasi pengembangan AI di Indonesia, yakni Perpres tentang Peta Jalan AI dan Perpres tentang Etika AI. Keduanya menandai babak baru ketika AI berubah makna dari sekadar teknologi menjadi bagian dari kebijakan negara.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu tokoh yang paling aktif menyuarakan agenda tersebut. Dalam berbagai kesempatan sepanjang 2025 hingga pertengahan tahun 2026, mulai dari kunjungan ke sekolah hingga forum perguruan tinggi, ia mendorong masyarakat untuk tidak memandang AI sebatas alat membuat gambar, video, atau animasi.

Menurut dia, ruang pemanfaatan AI jauh lebih luas, termasuk untuk administrasi pemerintahan, pembayaran pajak, pelayanan publik, hingga mitigasi bencana.

Pesan yang disampaikan Gibran sebenarnya tidak hanya berbicara mengenai percepatan adopsi teknologi. Ia juga berkali-kali mengingatkan bahwa AI harus digunakan secara bertanggung jawab, sementara kemampuan berpikir kritis, kreativitas, dan pengambilan keputusan tetap berada di tangan manusia.

Pandangan itu memperlihatkan bahwa pemerintah berusaha menempatkan AI sebagai alat yang memperkuat kemampuan manusia, bukan menggantikannya.

Cara pandang tersebut menjadi penting karena dalam praktiknya, keberhasilan penerapan AI di sektor publik tidak semata ditentukan oleh kecanggihan teknologi. Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa teknologi secanggih apa pun tetap membutuhkan tata kelola yang baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Kesadaran itu mulai tercermin dalam langkah pemerintah menyusun regulasi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyelesaikan dua rancangan Peraturan Presiden yang kini menunggu penandatanganan Presiden. Perpres pertama berisi peta jalan pengembangan AI nasional untuk periode 2026-2029, sedangkan Perpres kedua mengatur etika pemanfaatan AI.

Kedua regulasi tersebut memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. Peta jalan menjadi panduan mengenai arah pengembangan ekosistem AI nasional, sementara regulasi etika memastikan bahwa pemanfaatan AI tetap berada dalam koridor transparansi, akuntabilitas, keamanan sistem, perlindungan masyarakat, serta kendali manusia.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin menjadikan regulasi sebagai penghambat inovasi. Sebaliknya, regulasi diposisikan sebagai fondasi agar pengembangan AI berlangsung dengan kepastian hukum sekaligus meminimalkan risiko yang mungkin muncul.

Relevan

Pilihan tersebut cukup relevan mengingat AI semakin banyak digunakan dalam aktivitas yang menyentuh kehidupan masyarakat. Sistem kecerdasan buatan kini mampu membantu membaca jutaan data dalam waktu singkat, mengenali pola yang sulit dideteksi manusia, hingga memberikan rekomendasi berdasarkan berbagai kemungkinan yang tersedia.

Kemampuan seperti itu yang mulai dilihat pemerintah sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam rancangan peta jalan AI, pemerintah menetapkan sepuluh sektor prioritas yang diselaraskan dengan visi pembangunan nasional, mulai dari ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, hingga seni dan ekonomi kreatif.

Pemerintah ingin menempatkan AI pada bidang yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, bukan hanya pada sektor yang identik dengan teknologi tinggi sebagaimana akal imitasi itu lahir.

Meski demikian, penerapan AI dalam pemerintahan tidak dapat dipahami sebagai proses menggantikan aparatur negara dengan mesin. Justru sebaliknya, AI lebih tepat diposisikan sebagai alat bantu dalam pengambilan keputusan.

Perbedaan itu sangat mendasar. Ketika sebuah sistem AI memberikan rekomendasi mengenai distribusi bantuan sosial, membantu mendeteksi potensi penyimpangan anggaran, atau menyusun berbagai skenario kebijakan berdasarkan data yang tersedia, keputusan akhir tetap harus berada di tangan manusia. Pejabat publik tetap memikul tanggung jawab hukum maupun moral atas setiap keputusan yang diambil.

Dalam konteks tersebut, AI bekerja sebagai pengolah informasi, sementara manusia tetap menjadi pihak yang memberikan penilaian, mempertimbangkan aspek sosial, politik, hukum, hingga nilai-nilai yang tidak selalu dapat diterjemahkan menjadi data.

Pemerintah memperkirakan pemanfaatan AI dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Dalam rancangan Perpres disebutkan bahwa AI berpotensi meningkatkan produk domestik bruto Indonesia hingga sekitar 12 persen atau setara 366 miliar dolar Amerika Serikat pada 2030.

Namun manfaat ekonomi tersebut tidak akan tercapai hanya dengan menghadirkan teknologi. Nilai tambah AI baru akan muncul apabila data yang digunakan berkualitas, infrastruktur digital memadai, serta sumber daya manusianya mampu memanfaatkan teknologi tersebut secara optimal.

AI dalam pemerintahan

Dalam praktik pemerintahan, AI setidaknya dapat bekerja pada tiga tingkatan yang saling melengkapi.

Pada tingkat operasional, AI dapat mempercepat berbagai pekerjaan administratif yang selama ini menyita banyak waktu. Mulai dari pengelompokan dokumen, menjawab pertanyaan masyarakat melalui chatbot, hingga membantu memproses berbagai layanan publik secara otomatis. Dampaknya mungkin tidak selalu terlihat mencolok, tetapi masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat dan efisien.

Pada tingkat analitis, AI mampu mengolah data dalam skala besar untuk membantu pemerintah membaca berbagai kecenderungan yang sebelumnya sulit dikenali. Misalnya memetakan wilayah dengan risiko gagal panen tertinggi, mengidentifikasi daerah dengan tingkat kemiskinan yang memerlukan intervensi lebih cepat, atau mendeteksi ketimpangan layanan kesehatan antardaerah.

Kemampuan membaca pola yang dimiliki AI semakin terasa ketika pemerintah harus mengambil keputusan dalam waktu singkat. Pengalaman penggunaan analitik berbasis AI pada pengelolaan arus mudik di Jalan Tol Trans Jawa jadi contoh bagaimana teknologi dapat membantu pengambilan keputusan secara lebih cepat berdasarkan kondisi lapangan yang terus berubah.

Sementara pada tingkat strategis, AI dapat menjadi pendukung dalam proses penyusunan kebijakan publik berbasis data. AI tidak menggantikan proses politik maupun pertimbangan nilai, tetapi membantu menyediakan gambaran yang lebih utuh mengenai berbagai kemungkinan dampak sebuah kebijakan sebelum keputusan diambil.


Kualitas data

Meski peluangnya besar, penerapan AI dalam pemerintahan tetap menyisakan pekerjaan rumah yang tidak ringan. Salah satu tantangan terbesar justru berada pada fondasi yang selama ini sering luput dari perhatian.

Kualitas AI pada akhirnya sangat bergantung pada kualitas data. Jika data antarinstansi masih berbeda format, tidak saling terhubung, atau belum terverifikasi dengan baik, maka rekomendasi yang dihasilkan AI juga berpotensi kurang akurat. Prinsip lama dalam ilmu data; garbage in, garbage out, tetap berlaku.

Teknologi secanggih apa pun tidak akan menghasilkan keputusan yang baik apabila bahan bakunya bermasalah.

Selain harmonisasi data, kebutuhan lain yang semakin mendesak adalah mekanisme audit algoritma. Pengawasan terhadap sistem AI tidak cukup dilakukan ketika muncul masalah. Audit perlu menjadi bagian dari tata kelola rutin agar setiap sistem yang digunakan pemerintah tetap transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menghasilkan bias yang merugikan kelompok tertentu.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah pengembangan sumber daya manusia. Pemerintah memang tengah mendorong penguatan talenta digital, bahkan berencana memasukkan literasi AI ke dalam kurikulum pendidikan sejak jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah. Langkah itu merupakan investasi jangka panjang yang diperlukan agar Indonesia memiliki kemampuan mengembangkan dan mengelola teknologi, bukan sebatas pengguna semata.

Namun dalam jangka pendek, kesiapan aparatur pemerintahan menjadi tantangan tersendiri. Teknologi tidak akan banyak membantu apabila pegawai yang menggunakannya belum memahami cara kerja maupun keterbatasan AI. Karena itu, peningkatan kapasitas birokrasi perlu berjalan beriringan dengan percepatan adopsi teknologi.

Komdigi terlihat memilih pendekatan yang relatif fleksibel. Pemerintah pusat menyiapkan regulasi payung, sementara kementerian dan lembaga diberi ruang menyusun aturan turunan sesuai karakteristik sektor masing-masing. Pendekatan tersebut memungkinkan penerapan AI berkembang sesuai kebutuhan tanpa kehilangan standar etika dan tata kelola yang sama.

Ukuran keberhasilan penerapan AI di pemerintahan akan terlihat dari masyarakat yang merasakan pelayanan publik menjadi lebih cepat, lebih adil, lebih aman, dan lebih dapat dipercaya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AI dalam tata kelola pemerintahan



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026