
Kejari OKU Selatan musnahkan barang bukti tindak pidana narkoba

Muaradua (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan narkoba dari 38 perkara yang ditangani selama Januari-Mei tahun 2026.
"Rinciannya 24 perkara narkotika, lima perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), serta sembilan perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL)," kata Kepala Kejari OKU Selatan Bambang Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA dari Baturaja, Selasa (23/6).
Dia mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang disaksikan Forkompinda OKU Selatan ini sebagai upaya penyelesaian perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras para jaksa jajarannya yang sudah melalui proses dan rangkaian panjang yang dilakukan oleh penyidik hingga sampai putusan pengadilan.
"Kegiatan ini juga sebagai bentuk transparansi terhadap penyelesaian perkara yang ditangani oleh jajaran Kejari OKU Selatan," katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba jenis sabu-sabu seberat 50,56 gram, ganja 157,56 gram, ekstasi seberat 126 gram, lima bilah senjata tajam, lima unit timbangan digital dan barang bukti lainnya.
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara diblender, dibakar, dan digerinda untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan kewajiban kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi perkara yang dirampas dan dimusnahkan oleh negara.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Dengan terlaksananya pemusnahan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dikemudian hari," ujar dia.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
