
Polres Musi Rawas tangkap dua tersangka pembunuhan warga BTS Ulu

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Musi Rawas, Sumatera Selatan, menangkap dua tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap warga Kecamatan BTS Ulu.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta mengatakan kedua tersangka berinisial TW (25), yang diduga melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, serta TS (21), yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu mengamankan dua tersangka," kata Agung dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Rabu.
Ia menjelaskan korban berinisial R berpamitan kepada keluarganya pada 5 Juni 2026 untuk keluar rumah menggunakan sepeda motor. Setelah itu, korban tidak dapat dihubungi dan dinyatakan hilang.
Penyelidikan kemudian mengarah pada telepon seluler milik korban yang diduga berpindah tangan kepada seorang warga di SP 6 Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu.
Pada 20 Juni 2026, warga menemukan jasad korban di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi. Temuan itu menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan perkara tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, plastik obat kuat, dan sepeda motor milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum.
Tersangka TW dipersangkakan melanggar Pasal 459, Pasal 479, dan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, tersangka TS dipersangkakan melanggar Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penadahan.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
