Logo Header Antaranews Sumsel

Kejati Sumsel tetapkan pejabat KSOP Palembang tersangka korupsi layanan lalu lintas

Kamis, 18 Juni 2026 19:54 WIB
Image Print
​Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana. ANTARA/M Imam Pramana

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Kepala Wilayah Kerja Karang Agung Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang berinisial YK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelayanan lalu lintas perairan Sungai Lalan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana di Palembang, Kamis, mengatakan status YK ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

"Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan komprehensif, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Ketut.

Ia menjelaskan YK yang menjabat Kepala Wilayah Kerja Karang Agung KSOP Kelas I Palembang periode Mei 2025 hingga Mei 2026 ditahan selama 20 hari, terhitung 18 Juni hingga 7 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Ketut, dugaan tindak pidana terjadi dalam proses pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) di Wilayah Kerja Karang Agung.

Meskipun layanan penerbitan dokumen telah dilakukan secara daring melalui aplikasi Inaportnet, agen kapal disebut tetap diminta menghubungi operator secara manual melalui telepon atau aplikasi pesan singkat untuk memperoleh persetujuan.

Setelah dokumen diterbitkan, tersangka diduga mewajibkan agen kapal memberikan sejumlah uang dengan nilai Rp1,5 juta hingga Rp3 juta untuk setiap penerbitan SPB.

Untuk penerbitan SPOG, agen kapal diduga diminta membayar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per kapal yang melintasi perairan Sungai Lalan.

"Padahal, secara regulasi, penerbitan dokumen pelayaran tersebut tidak dipungut biaya. Praktik ini diketahui telah berlaku secara umum di kalangan agen kapal yang beroperasi di wilayah Sungai Lalan," ujar Ketut.

Ia mengatakan uang tersebut diserahkan baik secara langsung kepada tersangka maupun melalui staf di Wilayah Kerja Karang Agung.

Menurut penyidik, agen kapal yang menolak membayar berisiko mengalami keterlambatan atau hambatan dalam proses persetujuan administrasi sehingga keberangkatan kapal tertunda dan menimbulkan kerugian bagi pemilik kapal.

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, total uang yang diduga diterima tersangka selama periode 1 Mei hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp1,296 miliar.

Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan dan pemeriksaan terhadap dokumen serta saksi-saksi.

Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 56 saksi, termasuk 27 agen kapal dari total 64 agen kapal yang tercatat beroperasi di wilayah tersebut.

Kejati Sumsel juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap agen kapal yang belum memenuhi panggilan serta mendalami dokumen yang telah disita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026